Beranda » Travel Update » Update Terbaru – Syarat Liburan Ke Bali per 7 Januari 2023

Syarat Liburan Ke Bali Terbaru

Syarat Liburan Ke Bali – kamu tau jam berapa sekarang? Ya, #ItstimeforBali! Baru-baru ini, Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah memberlakukan peraturan baru bagi mereka yang berencana mengunjungi Bali melalui udara, sebagai langkah awal untuk membuka kembali pulau itu. Aturan tersebut dikeluarkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada 11 Oktober 2021. Aturan baru ini mulai berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021. Dengan melonggarkan pembatasan perjalanan ke Bali , Pemerintah Indonesia berharap langkah ini mampu merevitalisasi pariwisata Tanah Air.

Dan untuk mendukung proses pembukaan kembali ini, Pemerintah Indonesia akan memastikan untuk tetap melakukan upaya maksimal untuk mencegah penyebaran COVID-19, yaitu dengan mempertahankan status Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat vaksinasi tertinggi, salah satu sertifikasi CHSE tertinggi, serta menjadi negara yang secara konsisten memberikan protokol keselamatan bagi seluruh pengunjung.

Syarat Liburan Ke Bali

Siapa yang memenuhi syarat Liburan Ke Bali ?

Menyikapi kemunculan virus baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 , terhitung 7 Januari 2022 pemerintah membatasi sementara masuknya warga negara asing, baik langsung dan transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau berkunjung, dalam waktu 14 hari, di negara bagian/wilayah dengan kriteria sebagai berikut: 

  • Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 : Afrika Selatan, Botswana, Norwegia; dan Prancis
  • Secara geografis dekat dengan negara-negara transmisi komunitas yang secara signifikan meningkatkan kasus varian baru B.1.1.529 seperti: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
  • Dengan kasus terkonfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529. melebihi 10.000: Inggris dan Denmark.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Status Kewarganegaraan 19 Negara Asing yang Diizinkan Masuk ke Indonesia, wisatawan mancanegara yang memiliki paspor dari negara-negara tersebut dapat masuk ke Bali:

  1. Bahrain
  2. Cina
  3. Perancis
  4. Hungaria
  5. India
  6. Italia
  7. Jepang
  8. Kuwait
  9. Liechtenstein
  10. Selandia Baru
  11. Norway
  12. Polandia
  13. Portugal
  14. Qatar
  15. Arab Saudi
  16. Korea Selatan
  17. Spanyol
  18. Swedia
  19. Uni Emirat Arab (UEA)

Ke-19 negara ini dipilih oleh Pemerintah Indonesia karena memiliki tingkat positif COVID-19 yang rendah, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun karena perkembangan terkini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 , wisatawan asing dengan status kewarganegaraan negara-negara tersebut tidak dapat masuk ke Indonesia jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam kriteria di atas.

Persiapan sebelum keberangkatan terkait visa

Syarat Liburan Ke Bali – Sebelum berangkat ke Bali dan Kepulauan Riau, Anda perlu mempersiapkan diri dengan informasi mengenai visa dan persyaratan masuk ke Indonesia.

E-Visa

Syarat Liburan Ke Bali – Sebagai upaya memberikan kemudahan akses, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah meluncurkan sistem aplikasi visa elektronik (e-Visa). E-Visa ini diluncurkan untuk membantu wisatawan asing yang berniat berkunjung ke Indonesia. Ini memungkinkan orang asing untuk mengajukan visa online tanpa kerumitan. Lihat artikel ini untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang e-Visa.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEPMENKUMHAM) No. M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, di bawah ini adalah jenis visa saat ini yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia:

  • Bepergian
  • Pekerjaan darurat dan mendesak
  • Pertemuan bisnis
  • Membeli barang
  • Produksi film
  • Kerja sukarela, medis, dan rezeki
  • tugas pemerintah
  • Alat transportasi pendamping di wilayah Indonesia
  • Pengembangan industri kelautan (yachter)
  • Tugas pemerintah sesuai dengan pertemuan Presiden Indonesia terkait di G20 atau International Assembly of 144th Inter-Parliamentary Union (IPU)
  • ndeks B211B dengan Tujuan Kunjungan sebagai berikut:
  • Calon Tenaga Kerja Asing dalam uji kompetensi kerja

Anda dapat mengunjungi halaman ini untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait dengan jenis visa yang saat ini berlaku untuk Indonesia

Protokol kedatangan

Syarat Liburan Ke Bali – Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, wisatawan asing yang hendak berkunjung ke Bali harus melalui Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, atau Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara terlebih dahulu.

Ketika Anda telah tiba di Bali, ada beberapa langkah yang perlu Anda ambil sebelum Anda dapat melanjutkan perjalanan Anda. Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 per 29 November 2021, seluruh pemudik internasional baik WNI maupun WNA harus mematuhi protokol kesehatan yang ada. 

Warga negara asing yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal di negara bagian/wilayah dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada bagian pertama selama 14 hari, diizinkan masuk ke wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Melalui titik masuk (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau
  • Dapat menunjukkan kartu atau surat keterangan penerimaan vaksin COVID-19 dan hasil tes RT-PCR negatif.
  • Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) akomodasi dari pihak penyedia akomodasi selama menginap di Indonesia.

Anda dapat mengunjungi halaman ini untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai peraturan protokol kesehatan terbaru di Indonesia.

Berikut alur kedatangan dan keberangkatan yang harus Anda ikuti jika berwisata ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai:

Syarat Liburan Ke Bali – Arus kedatangan internasional

  1. Pra Penerbangan
    – Berikan sertifikat vaksinasi dosis penuh (minimal 14 hari sebelum kedatangan)
    – Unduh aplikasi PeduliLindungi
    – Daftarkan e-PCR
    – Verifikasi e-Hac Anda
    – Daftarkan e-CD (Electronic Custom Declaration)
    – Berikan bukti karantina Anda booking hotel
    – Siapkan hasil PCR negatif (3×24 jam sebelum kedatangan)
    – Dokumen keimigrasian
    – Asuransi perjalanan
  2. Mendarat di Bali
    – Pergi ke terminal kedatangan
  3. Pergi ke terminal kedatangan
  4. Thermo Scanner
    – Untuk suhu tubuh di bawah 38°C, lanjutkan ke langkah berikutnya
    – Untuk suhu tubuh melebihi 38°C, akan segera dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Jika semua persyaratan kesehatan baik, lanjutkan ke langkah berikutnya. Jika tidak, wisatawan akan dirujuk ke rumah sakit terdekat
  5. Kantor Kesehatan Pelabuhan
    – Masukkan pemeriksaan dokumen medis
    – Pindai kode QR e-HAC
    – Ketuk kode QR
  6. PCR Swab
    – Mengambil sampel PCR swab
    – Pindai kode QR
  7. Imigrasi
    – Pemeriksaan imigrasi
  8. Conveyor Belt
    – Masukkan barang bawaan Anda
  9. Bea Cukai
    – Pindai e-CD (Deklarasi Kustom Elektronik) kode QR
    – Pemeriksaan bea cukai
  10. Holding Area
    – Tunggu hasil tes PCR Anda
  11. Exit Control Desk
    – Ketuk kode QR
    – Pendaftaran hotel & transportasi
  12. PCR positif
    – Rumah sakit terdekat
  13. PCR Negatif
    – Zona penjemputan untuk menginap di hotel karantina selama 3 hari

Syarat Liburan Ke Bali – Arus keberangkatan internasional

  1. Zona Jatuh
  2. Thermo Scanner
    – Untuk suhu tubuh di bawah 38°C, lanjutkan ke langkah berikutnya
    – Untuk suhu tubuh melebihi 38°C, akan segera dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Jika semua persyaratan kesehatan baik, lanjutkan ke langkah berikutnya. Jika tidak, wisatawan akan dirujuk ke rumah sakit terdekat
  3. AVSEC
    – Dokumen penerbangan dan pemeriksaan keamanan
  4. Mendaftar
  5. Ketuk Boarding Pass
  6. AVSEC PSCP
  7. Imigrasi
    – Pemeriksaan imigrasi
  8. Area Komersial
  9. Ruang tunggu
  10. Lepas landas

Syarat Liburan Ke Bali – Aturan karantina

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 , terhitung sejak tanggal 7 Januari 2022 Anda juga diwajibkan menjalani karantina wajib 7 x 24 jam atau 10 x 24 jam setelah kedatangan Anda, dengan syarat Anda telah menerima izin penuh. vaksin dosis.  

  • Warga negara Indonesia dan warga negara asing yang datang dari negara bagian/daerah di luar kriteria wajib menjalani karantina 7 x 24 jam.
  • Warga negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal di negara bagian/wilayah dengan kriteria yang disebutkan pada bagian kelayakan tersebut di atas selama 14 hari, tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan mengikuti tes RT-PCR lagi serta menjalani 10x pemeriksaan. karantina 24 jam
  • Bagi warga negara Indonesia, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI); Siswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri sesuai dengan Keputusan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, akomodasi karantina dan tes RT-PCR ditanggung pemerintah
  • Bagi WNI (tidak pada kriteria poin sebelumnya) dan WNA wajib menjalani akomodasi karantina mandiri (hotel/penginapan) yang  direkomendasikan oleh Gugus Tugas COVID-19  dan telah memenuhi syarat dan ketentuan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dan Kementerian Kesehatan.

Sehari sebelum masa karantina berakhir, akan dilakukan tes RT-PCR lagi. Jika tes menunjukkan hasil negatif, pada hari terakhir karantina, Anda akan dinyatakan selesai karantina. Sedangkan jika hasil tes RT-PCR menunjukkan hasil positif maka Anda harus menjalani prosedur sebagai berikut:

  • Perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan.
  • Perawatan di rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat.

Untuk WNI, biaya pengobatan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk wisatawan asing, biaya pengobatan akan ditanggung secara mandiri.

Berikut daftar hotel di Indonesia yang menyediakan fasilitas karantina wajib.

Kunjungi juga halaman ini untuk melihat akomodasi di Bali yang telah bersertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

Setelah masa karantina selesai, jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat menikmati wisata Bali kembali, dengan menjaga kebiasaan yang diperlukan seperti menjaga jarak, memakai masker di tempat umum, dan rutin mencuci tangan. Tetap perbarui diri Anda dengan informasi terbaru tentang peraturan perjalanan di Bali dengan memeriksa halaman ini .

*Catatan : Artikel ini diperbarui pada 6 Januari 2021. Karena sifat dinamis dari peraturan perjalanan, harap tetap perbarui dan konfirmasi rencana perjalanan Anda dengan penyedia perjalanan pilihan Anda.

CARA MEMESAN TUR BERSAMA KAMI

  • Silakan isi formulir Pertanyaan Wisata di bawah ini
  • Formulir Tur ini bukan konfirmasi akhir, kami perlu memeriksa ketersediaan tur yang Anda minta
  • Kami akan membalas sesegera mungkin setelah menerima Pertanyaan Tur Anda
  • Jika Formulir Tur tidak berfungsi, silakan kirim email langsung ke email ini: admin@arvitour.com
  • Atau kirimkan pesan kepada kami melalui whatsapp di nomor ini +6283115192999

# Bagikan informasi ini kepada teman atau kerabat Anda

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.

Contents